apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut, Deni Renaldi (21) terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Alfian selama 18 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU, Syamsul Arifin, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (28/11) sore.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, hakim ketua Afandi Widarijanto, dengan anggota, Vonny Trisaningsih, dan Teguh Santoso.
Saat ditemui usai persidangan, Syamsul Arifin membenarkan tuntutan sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan terhadap korban, dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Oleh sebab itu, terdakwa itu kita tuntut selama 18 tahun penjara. Dan tuntutannya telah kita bacakan dalam persidangan tadi mas,” ujar Syamsul Arifin kepada Apahabar.com di lobby PN Banjarmasin.
Syamsul menambahkan, hal yang meringankan terdakwa di antaranya, selama menjalani proses hukum, Deni Renaldi cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga melakukan pembunuhan secara kejam, sadis dengan menikam korban beberapa kali dengan menggunakan Kapak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Deni hanya karena nasi bungkus. Deny dibuat kesal dikarenakan nasi bungkus yang dibelikan salah satu temannya tiba-tiba dimakan korban.
Saat itu, korban bersama dengan terdakwa dan enam rekan lainnya terlibat pesta miras di Jalan Kelayan B, Gang Nurul Huda RT 07, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Minggu 19 September 2018 sekitar pukul 02.00 Wita.
Entah karena pengaruh minuman alkohol yang sudah mereka tenggak, Deni yang marah tiba-tiba menebas kepala korban dari belakang.
Tidak hanya sekali, pemuda penuh tato di tubuhnya itu berkali-kali menikam korban di bagian kepala, leher dan punggung
Reporter: Apc01
Editor: Fariz