apahabar.com, JAKARTA – Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK memiliki harta kekayaan Rp 54 miliar.
Terakhir kali, bupati di kabupaten minim pembangunan itu melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK, medio Maret 2016 silam.
Dikutip dari situs LHKPN KPK, Minggu (18/11), bupati yang diamankan di Medan itu memiliki total harta Remigo sebesar Rp 54.477.973.711. Itu terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak.
Untuk harta tidak bergerak, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pakpak Bharat itu memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Sumatera utara di antaranya di Deli Serdang, Medan dan Simalungun, senilai Rp 52.332.915.000.
Baca juga: Bupati Kabupaten Minim Pembangunan ini Terjaring OTT KPK
Sementara harta bergerak Remigo terdiri dari satu unit mobil, logam mulia dan sejumlah harta bergerak lainnya. Nilai harta bergerak bupati yang diusung 8 partai itu sebesar Rp 855 juta.
Remigo juga memiliki harta yang terdiri dari surat berharga senilai Rp 1.116.149.753. Tak hanya itu, bupati yang terpilih dalam Pilkada Pakpak Bharat 2015 itu juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 173.908.958.
KPK menyebut penangkapan Remigo terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
“Ada dugaan suap terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dalam detikcom, Minggu (18/11).
KPK menyebut ada dugaan transaksi mencapai ratusan juta. “Ada dugaan transaksi ratusan juta,” terang Febri.
Sumber: detik
Editor: fariz