apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus Sami’an alias Mian (26) bisa menjadi pelajaran kita semua. Nekat mengedar sabu, ia hanya bisa pasrah saat Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono memvonisnya 7 tahun penjara kurungan penjara. Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, awal pekan ini.
Buruh harian lepas itu dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki 1 sepaket SS seberat 2,13 gram. Dari keterangan polisi, sabu itu siap edar.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim yang didampingi Herlangga Patmadja dan Daru Swastika Rini juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tutur hakim dalam persidangan.
Kata Hakim, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman.
Sebenarnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juniaddinnor, pada persidangan sebelumnya.
“Atas putusan ini, kami selaku JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan menerima serta tidak melakukan banding,” pungkas JPU Juniaddinnor.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan tersebut, Sami’an hanya bisa tertunduk lesu. Berulang kali pria 26 tahun itu menyapu air matanya. Ia hanya bisa pasrah dengan putusan majelis hakim PN Banjarmasin.
Seperti diketahui, terdakwa Sami’an ditangkap polisi di
pinggir jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kamis 21 Juni 2018.
Pada waktu Penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar yang dibungkus tisu dalam saku celana terdakwa dengan berat 2,13 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung serta satu unit sepeda motor matic Honda Beat warna putih
Reporter: apc01
Editor: fariz F