apahabar.com, BANJARMASIN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap seorang ibu rumah tangga.
Dari tangannya, petugas menyita 10 paket sabu 59,89 gram. Adapun pengungkapan dilakukan pada Jumat (23/11) sekira pukul 4 sore di Jalan Rantauan Darat Gang Durian RT 4 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Ya benar, identitas pelaku adalah Hatmah alias Amah berusia 42 tahun,” ucap
Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto dikonfirmasi, Senin (26/11).
Penangkapan, kata Kompol Herry, atas adanya informasi dari warga masyarakat yang mengetahui aktifitas perdagangkan narkotika oleh Amah. Berangkat dari informasi tersebut, ia mengajak anggotanya menyelidik keberadaan Amah.
Baca: Ada Tersangka Lain dalam Gagalnya Konstruksi Jembatan Mandastana-Tanipah
“Pada saat pengintaian, tersangka curiga terhadap salah satu anggota kita. Lalu, tersangka berusaha mengelabui kita dengan cara membuang barang bukti ke sungai di samping rumahnya,” ucapnya.
Selain dari 10 paket besar sabu, pihaknya juga menyita satu unit timbangan digital. Usai penggerebekan, Amah digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka resmi dikenakan pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. IRT itu terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara. Adapun Herry mengatakan, pihaknya masih mendalami dari mana sabu didapat tersangka.
Reporter: apc01
Editor: Fariz F