apahabar.com, BANJARMASIN- Jaksa mengancamJafarullah dengan hukuman enam tahun penjara dalam lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/11).
Warga Jalan Antasan Kecil Timur Gang Sakabadana, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara ini didakwa jaksa sebagai kurir sabu seberat 0,22 gram. Kakek 58 tahun ini, dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
Menurut dakwaan jaksa, M. Irwan, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, pada Selasa 17 Juli 2018, pukul 22.00 WITA.
Saat itu terdakwa ditangkap oleh petugas ketika berada di rumahnya, Gang Sakabadana 1 No. 90 RT. 10, Antasan Kecil Timur.
Polisi membekuk pengangguran itu akibat menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari terdakwa, polisi menyita satu paket sabu seberat 0.22 gram, berikut satu buah telepon seluler.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi Ali Akbar, Posbakum PN Banjarmasin tidak mengajukan eksepsi.
Untuk mendengarkan keterangan saksi saksi, majelis hakim yang diketuai Frida Ariyani menunda persidangan hingga Kamis 22 November 2018.
Menurut keterangan terdakwa Jafar, ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekan bernama Cuplis. Dari hasil antar, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 10 ribu dalam satu kali antar.
“Penjualnya tetangga rumah. Saya jadi perantara inj karena upahnya lumayan bisa buat kebutuhan sehari-hari,,” ungkap terdakwa Jafar usai persidangan. Selain itu, tersangka mengaku jika aksi tersebut sudah dilakukannya untuk ketiga kalinya.
Reporter: Edy
Editor: Fariz