apahabar.com, BANJARMASIN – Jaksa belum mencium adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Brigjen Hasan Basri, tepatnya di depan gedung Sultan Suriansyah Kayutangi Banjarmasin Utara, 14 September 2018 silam. Dari tabrakan itu Salim bin Salamah meregang nyawa.
Salim tewas ditabrak sepeda motor saat melintas di Jalan Brigjen Hasan Basri, tepatnya di depan gedung Sultan Suriansyah Kayutangi Banjarmasin Utara, 14 September 2018 silam.
Sekira pukul 9 malam, saat itu, korban sedang menyeberang jalan ingin membeli makanan. Tiba-tiba meluncur kencang sepeda motor yang dikendarai terdakwa Andri Supriadi (22).
Salim bin Salamah tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, di antaranya, luka robek di kepala depan sebelah kiri dengan panjang enam centimeter serta luka lecet pada siku, punggung dan kaki.
Fakta di atas terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/11) kemarin. Agenda pembacaan dakwaan disampaikan langsung jaksa penuntut umum Ronald Peroniko.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Niko, terdakwa sempat panik melihat korban tiba-tiba muncul di hadapannya. Ia tidak sempat mengerem karena jarak antara Yamaha Vega DA 3231 VU miliknya dengan korban hanya lima meter.
“Baik korban dan terdakwa sama-sama jatuh terpelanting akibat kerasnya benturan,” kata Niko di hadapan majelis hakim Hj. Rosmawati.
Niko melihat belum adanya unsur kesengajaan terpenuhi dalam kasus ini. Namun dia memberikan catatan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Andri Supriadi.
Diwawancarai apahabar.com, Niko mengatakan Andri didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. “Agenda pekan depan pemeriksaan saksi mas,” ucap Niko singkat
Reporter: apc01
Editor: Fariz Fadhillah