apahabar.com,BANJARMASIN – Maraknya peredaran miras di masyarakat membuat pemerintah dan DPRD Banjarmasin gencar mensosialisasikan Perda Nomor 10/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian penjualan minuman beralkohol.
Sosialisasi digelar di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (27/11) Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jalan Pulau Laut, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah.
“Memang tak bisa dipungkiri kenakalan remaja yang saat ini terjadi diakibatkan dari minuman alkohol yang menjadi salah satu faktor penyebab gangguan Kamtibmas,” jelas Mathari kepada Apahbar.com
Kader PKS tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif.
Baca Juga: Edar Sabu, Buruh Lepas di Banjarmasin Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara
“Saat ini yang menonjol di tengah masyarakat adalah peredaran minuman alkohol yang banyak dikonsumsi kalangan remaja,” ucap Mathari.
Alumni Ponpes Salafiya Syafi’iyah Sukorejo itu mengimbau kepada seluruh orang tua di Banjarmasin untuk selalu memantau pergaulan anak agar tak terjerumus kepada pergaulan bebas yang cenderung negatif.
“Jadi intinya mari kita sama-sama menjaga dan mengawasi. Semua pihak diharapkan menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah masing-masing dari peredaran minol, jangan bertindak sendiri komunikasikan dengan aparat,” pungkasnya.
Reporter: Eddy
Editor: Fariz