apahabar.com, BANJARMASIN– Lampu mendadak padam saat sidang kasus penggelapan barang milik PT Semen Indonesia Logistik senilai Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan dua terdakwa Adi Setyo Nugroho dan Ahmad Turidian Syahrani, Rabu (14/11/2018) sore.
“Mohon maaf, karena mati lampu sidang tetap kita gelar. Karena kita tak tahu sampai kapan lampu hidup,” kata majelis hakim di tengah sidang berlangsung.
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim ini pun tampak beda. Saat sidang berlangsung, lampu di ruangan lantai satu ruang Kartika mati.
Tak ayal, suasana gelap pun menyelimuti ruang sidang. Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Rosmawati tetap melanjutkan sidang.
Majelis hakim pun terpaksa menerangi berkas vonis yang mereka bacakan menggunakan cahaya ponsel.
Hakim Rosmawati meminta persetujuan jaksa dan terdakwa untuk hanya membacakan poin-poin penting vonis saja.
Tak cukup di situ, meski sudah mendapat penerangan, suasana di dalam sidang masih kurang mengenakkan.
Terasa sangat pengap, lantaran pendingin ruangan tak berfungsi akibat mati lampu. Sejumlah pengunjung dan peserta sidang pun sibuk berkipas-kipas.
Pembacaan putusan tanpa penerangan listrik tersebut, akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Adi Setyo Nugroho.
Sedangkan kepada terdakwa Ahmad Turidian Syahrani, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Oleh hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan barang milik PT Semen Indonesia Logistik senilai Rp. 1,8 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan barang dan laporan fiktif di PT. Semen Indonesia Logistik,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Reporter : Bahaudin Qusairi
EditorL: Fariz