apahabar.com, BANJAR – Polda Kalsel menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, berinisial TN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran KPU Banjar Kalimantan Selatan tahun 2014. TN diduga melakukan mark up dalam anggaran.
TN, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan 9 item dalam penyelenggara Pemilu 2014, diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal anggaran.
Baca: Ada Tersangka Lain dalam Gagalnya Konstruksi Jembatan Mandastana-Tanipah
Wakapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Polisi Drs Aneka Pristafuddin mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik memeriksa beberapa saksi yang menyatakan tersangka TN terlibat langsung di dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan KPU Banjar Kalimantan Selatan tahun anggaran 2014.
“Penyidik menerima laporan bahwa tersangka TN sudah P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 22 November 2001, adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga,” kata Aneka kepada apahabar.com, Senin (26/11).
Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP pada pengawasan keuangan telah ditemukan kerugian negara dengan jumlah yang cukup besar.
“Kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dari total Rp 23 miliar anggaran Pemilu 2014 yang berasal dari dana hibah,” ungkap Aneka.
Sembilan item yang mengalami mark up anggaran tersebut adalah bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, pengesetan formulir TPS-PPS-PPK, pengadaan kotak suara, pemeriksaan akhir kotak suara, pengamanan gudang logistik, penataan kelengkapan TPS.
“Serta mark up anggaran untuk bongkar muat logistik pemilihan legislatif, dan distribusi logistik pemilihan legislatif serta pemilihan presiden.”
Untuk mengelabui petugas, TN melakukan pencucian uang hasil korupsinya tersebut dengan membeli unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2001 warna silver metalik nopol DA 7353 TBA dan 2 unit mesin fotocopy merk Canon.
“Semua barang-barang tersebut sudah kita sita. TN sengaja membuka usaha sampingan Fotocopy dan percetakan dari uang hasil Mark Up.”
Akibat perbuatan TN, penyidik Polda Kalsel mengenakan Pasal 2 ayat 1, Jo pasal 3 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Reporter: apc01
Editor: Muhammad Bulkini