apahabar.com,BANJARMASIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan mencatat, sepanjang 2018 terdapat dua kasus kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja. Kecelakaan umumnya lantaran kesadaran penggunaan alat pelindung diri (APD) yang masih minim.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Puguh Priyambada mengatakan, dua kasus kecelakaan kerja itu terjadi di dua perusahaan konstruksi. “Sebenarnya pihak perusahaan sudah menyediakan APD,” jelasnya dihubungi apahabar.com, Rabu (28/11).
Ia menilai kesadaran penggunaan APD yang minim selaras dengan keberadaan ahli K3 di sektor tersebut. Pengawasan menjadi kurang, memungkinkan kecelakaan kerja terjadi. Padahal, kata dia, di sektor ini kerap kali pekerja bersinggungan langsung dengan ketinggian.
Ia mencontohkan dengan kasus yang terjadi di Duta Mall. Akibat tidak memakai sabuk pengaman, satu pekerja jatuh dan meninggal dunia.
“Biasa pekerja itu tidak mau ribet pakai APD segala, tetapi setelah terjadi accident baru merasakan akibatnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Di Batola: Diduga Lalay Nyawa Melayang
Pada prinsipnya pengawasan terhadap pekerja di ketinggian masuk dalam pengawasan kami,” ucapnya. Meski tercatat sebagai pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pihaknya tak memberikan sanksi.
“Perusahaan tidak melanggar karena telah menyiapkan APD, tetapi pekerja melalaikan,” jelasnya. “Tetapi tetap kami berikan pembinaan kepada perusahaan agar membuat aturan dan sanksi terhadap pekerja yang melanggar.”
Baca Juga: Kecelakaan Maut Di Kayutangi, Jaksa Cium Adanya Unsur Kelalaian
Aturan yang dimaksud perusahaan secara tegas memasukan kewajiban pemakaian APD untuk pekerja pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berikut mencantumkan pasal sanksi di dalamnya.
Seperti diketahui aturan ketenagakerjaan telah diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sementara, di lain sisi, ia mengungkapkan bahwa Disnakertrans Kalsel akan terus memantau hak-hak pekerja yang telah meninggal yang diterimakan oleh ahli warisnya.
Reporter: Robi
Editor: Fariz