apahabar.com, BANJARBARU– Hendrik dan Bani nekat melawan petugas lantaran sedang dalam pengaruh minuman keras atau miras. Sebelum diamankan, keduanya hendak diperiksa, dan saat itulah keduanya melawan.
“Saya sebelumnya minum tuak, jadi mabuk. Tidak sadar lagi saat melawan petugas itu,” ungkap Hendrik, salah seorang pelaku pungli.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, rupanya Hendri bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Warga Kota Martapura ini, pernah merasakan dinginnya jeruji besi karena kasus kepemilikan senjata tajam.
Dia mengaku baru pertama kali ini menjadi ‘Pak Ogah’. Dulu, dirinya bekerja sebagai juru parkir di dekat lapangan Basket Rebatik, Banjarbaru.
Sementara itu, pelaku lain, Bani (24) mengaku, sudah tiga bulan terakhir menjalani profesi tersebut. Dia kerap beraksi di sekitaran Jalan Ahmad Yani. Dalam sehari dia mendapat giliran selama dua shift. Satu shifnya dia bertugas selama satu jam.
“Selama satu jam saya dapat Rp 40 ribu, jadi sehari dua shift saya dapat uang Rp 80 ribu. Tapi saya harus setoran kepada koordinator Rp 5 ribu, jadi sehari setor Rp 10 ribu,” jelasnya.
Penyidik PPNS Satpol PP Syamsiar Fanani mengaku, kedua Pak Ogah ini terbukti melanggar Perda nomor 6/2014 pasal 8 ayat 1 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sanksi hukumnya jelas; kurungan 6 bulan penjara. Dan denda sampai dengan Rp 60 Juta.
“Mereka sudah beberapa kali diamankan Satpol PP. Sementara kita bina dulu, masih kita beri kesempatan. Tapi jika sampai tertangkap ketiga kalinya, baru akan kita bawa ke Pengadilan untuk di Sidang Tipiringkan,” tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Keduanya hendak diamankan karena terindikasi melakukan pungli ke pengendara di sekitar ruas Jalan Ahmad Yani, Km 34, Banjar baru, Senin (13/11) sore kemarin. Mengaku mabuk tuak dan dalam pengaruh alkohol, saat hendak diamankan personel Polres Banjarbaru.
Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz