apahabar.com, BANJARMASIN- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018, yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.
Kelompok pertama yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade. Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.
Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.
Baca juga : Pemerintah Pusat Pastikan Tak Turunkan Passing Grade Tes CPNS
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.