apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menambahkan kartu nikah jadi pengganti buku nikah, selalu dipelajari banyak kalangan.
Salah satunya, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan melalui M Lutfi Saifuddin, Kamis (15/11/2018). Hanya saja, ia enggan berkomentar banyak terkait bukti sah dari proses pernikahan tersebut. Sebab, menurutnya pihaknya telah sepakat untuk tidak membicarakan keputusan Menteri Agama ini, kepada awak media.
BACA : Soal Kartu Nikah, Begini Tanggapan MUI Kalsel
BACA : Cetak Kartu Nikah, Kemenag Kalsel Kekurangan 151 Printer
Meski demikian, pihaknya tambah Saifuddin akan mengajak Kemenag Kalsel duduk satu meja membahas rencana tersebut. “Kami akan mengundang Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mempelajarinya lebih jauh dulu,” ucapnya politisi Partai Gerinda ini.
Pada prinsipnya, ia mendukung semua langkah inovasi untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan, agar bisa dirasakan masyarakat. Diketahui, Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk mencetak kartu nikah yang akan disebarkan akhir November 2018 mendatang.
reporter : Bahaudin Qusairi
editor : Zainal Mutaqien