apahabar.com BANJARBARU– Bagi Anda yang sering memarkir kendaraan di bahu jalan utama sepanjang Banjarbaru siap-siap angkat kaki.
Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru akan menambah puluhan rambu larangan parkir demi mengatasi penumpukan kendaraan yang menjadi biang kemacetan.
“Totalnya ada 100 titik rambu lalin yang akan akan ditambah. 30 titik untuk rambu larangan parkir, termasuk peremajaan rambu yang sudah usang,” ungkap Kepala Dishub Banjarbaru Ahmad Yani Makkie kepada apahabar.com, Selasa (20/11) siang.
Banyaknya titik macet di Kota Banjarbaru, kian menambah titik parkir di jalan utama Banjarbaru. Dishub tengah mengkaji ulang soal itu. Penambahan akan dilakukan bertahap mulai awal 2019 nanti.
“Tambahan rambu larangan parkir ini masuk dalam Raperda 2019 yang kami usulkan. Ini sangat penting lantaran masih banyak parkir liar, yang membuat kemacetan,” ungkapnya.
Soal titik-titik pemasangan rambu larangan parkir, pihaknya memprioritaskan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Panglima Batur Timur di samping Kafe baru. Di sana di titik yang sering terjadi kemacetan. “Sudah kami lakukan survei,” jelasnya.
Di area kafe itu, pihaknya sebenarnya sudah memasang rambu larangan parkir. Hanya saja rambu yang dipasang masih portable. Pengelolaan parkir dan usaha cenderung memanfaatkan parkir di badan jalan.
“Sudah kita anggarkan realisasinya menunggu pengesahan dari DPRD,” jelasnya.
Penambahan larangan parkir ini merupakan proyeksi Dishub Banjarbaru guna lebih membenahi sistem pengelolaan parkir yang ada. Selain itu soal rambu dan kemacetan arus lalu lintas, pihaknya juga akan membenahi soal retribusi parkir di Kota Banjarbaru.
Reporter: Zepy al-Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah