apahabar.com, BANJARMASIN– Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ringkus seorang pengedar ekstasi spesialis tempat hiburan malam, yang kesehariannya berkerja sebagai pedagang
Pria yang berinisial AS alias Salam tersebut ditangkap setelah bisnis menjual ekstasinya terbongkar oleh pihak kepolisian.
Dari tangan warga Jalan Kelayan A RT 07 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini, polisi amankan 5 butir pil ekstasi warna biru dengan logo ‘Instagram’.
Baca juga: Diacuhkan Istri, Pria di Banjarmasin Ini Ingin Bunuh Diri
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 17 November 2018, pukul 8 malam.
“Pelaku kita tangkap saat berada di depan rumahnya. Barang itu biasa dijual di tempat hiburan malam di Banjarmasin,” ujar Kompol Herry kepada Apahabar.com, siang tadi.
Herry menerangkan, penangkapan Salam berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat sekitar. Mereka resah akan peredaran narkoba di wilayahnya. Dari penyelidikan mendalam yang dilakukan, polisi akhirnya menduga kuat Salam pelakunya.
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pria berambut gondrong tersebut. Ia diamankan saat berada di rumahnya Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya. Polisi langsung mendatangi dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“5 Butir ekstasi rencananya akan dijual kepada calon pembelinya,” tutur Herry.
Baca juga: Menyelisik Dugaan Korupsi Retribusi Parkir di Ulin Raya
Kepada penyidik, Salam mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang temannya. “Saat ini, jaringan di atas pelaku kami masukkan daftar pencarian orang,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Salam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ancaman hukuman 4 tahun lebih.
Reporter: Apc01
Editor: Fariz