apahabar.com, JAKARTA – Tujuan dari Kesepakatan Paris untuk perubahan iklim yang dirumuskan pada 2015 lalu, dinilai tiga LSM (Yayasan EcoNusa Indonesia, Yayasan Madani Berkelanjutan, dan KKI-Warsi) terancam gagal akibat penggundulan hutan (deforestasi) yang terus terjadi setiap tahun.
Direktur Yayasan EcoNusa Melda Wita Sitompul melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, menyayangkan negara-negara pemilik tutupan hutan alam yang luas, seperti Indonesia, Brasil, Republik Demokratik Kongo, Peru, Kolombia dan Myanmar, tidak memiliki rencana untuk sepenuhnya menghentikan deforestasi dan degradasi hutan dalam NDC (Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional) mereka.
“Rencana pengurangan emisi yang tercantum dalam NDC keenam negara tersebut pada kenyataanya masih mengandung deforestasi terencana yang tinggi. Di beberapa negara, tingkat deforestasi bahkan direncanakan akan terus meningkat hingga 2030,” kata Melda Wita Sitompul.
Hal ini terungkap dalam kajian terbaru yang dilakukan oleh Rainforest Foundation Norway (RFN) beserta mitranya di keenam negara tersebut. Dalam kajian tersebut, NDC Indonesia dipandang sebagai yang paling jelas dibandingkan kelima negara lainnya karena telah memuat target spesifik yang terkuantifikasi terkait pengurangan emisi dari deforestasi. Meskipun demikian, NDC Indonesia masih memuat deforestasi terencana seluas Belgia pada peride 2021 hingga 2030 atau mencapai 3,25 juta hektare.
“Kami meminta agar dilakukan pengkajian kembali terhadap dokumen NDC Indonesia, terutama terkait sektor Land Use, Land Use Change and Forestry (LULUCF). Pembiaran terhadap masih adanya deforestasi bukan hanya berdampak pada upaya global menahan laju perubahan iklim, tapi juga pada ekosistem hutan yang mengandung keanekaragaman hayati yang kaya di dalamnya.”
Baca Juga : Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Akui Hutan Adat di Pegunungan Meratus