Namun, belakangan ada petugas kepolisian dan petugas lainnya yang mengawal para tahanan mengatakan Asali tidak melarikan diri, tetapi berada di dalam ruang toilet saat dilakukan penghitungan jumlah tahanan.
Sebelumnya majelis hakim diketuai Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Senin (10/12) telah menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu tahun kurungan karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata majelis hakim, Senin (10/12).
Yang memberatkan terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp60 jta subsider satu tahun karena perbuatannya telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma terhadap korban yang masih anak-anak.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapssy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Baca Juga : Pengamat: Penanganan Kasus Korupsi di Kalsel Berjalan Lamban!
Sumber : Antara
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin