apahabar.com, MUARA TEWEH – Seorang pengedar sabu bergelar Sarjana Kehutanan dan sang penyuplainya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Barito Utara dengan sejumlah barang bukti pada Kamis 6 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB.
Dua penjual barang haram itu adalah Akhmad Rodi Siswansyah, S.Hut alias Anjang (46) dan Muhammad Yusuf alias Yusuf (37). Mereka diamankan petugas di Jalan Perwira No 08 RT 06 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perwira No 08 RT 06 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Ia kemudian menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian mendapati seorang pria yang ditengarai sebagai pelakunya. Yakni tersangka Anjang, sang pemilik rumah. Ia lalu terus diintai hingga akhirnya polisi memastikan Sarjana S-1 itu berada di dalam rumah.
”Anggota kami langsung menggerebek rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar. Di rumahnya itu, pelaku sedang menimbang sabu yang hendak diedarkannya,” terang AKP Tugiyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima apahabar.com, Jumat (7/12/2018) pagi.
Baca Juga : Gubernur Kalteng Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru Honor