Dari tangan Anjang, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu seberat 0,50 gram, 26 buah plastik klip kecil, 3 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu, sebuah alat hisap sabu lengkap dengan kompornya, satu buah timbangan digital dan sebuah HP merek Oppo.
“Selain itu ada uang tunai sebesar Rp1,350 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” beber Tugiyo mewakili Kapolres Barut AKBP Dostan.
Anjang yang tak berkutik setelah disergap polisi di rumahnya itu langsung diamankan.
Bersama barang bukti, ia dibawa ke Mako untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, Anjang mengaku jika sabu itu didapat dari seseorang. Pengakuan Anjang tersebut sesuai dengan transaksi sabu yang ditemukan polisi di HP miliknya.
“Jadi dari hasil analisa transaksi elektronik di HP pelaku. Ditemukan chat WhatsApp antara pelaku dengan penjualnya. Ternyata pelaku memang sering melakukan transaksi dengan rekannya tersebut,” beber Tugiyo.
Tak perlu menunggu lama, polisi yang sudah mengantongi nama penyuplai sabu kepada Anjang akhirnya melakukan perburuan kerumah tersangka yang berada di Jalan Akasia RT 06 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
“Pelaku atas nama Yusuf dibekuk tanpa perlawanan dan mengakui bahwa dia lah yang selama ini menjadi penyuplai sabu kepada Anjang,” ucapnya.
Masih kata Tugiyo, Anjang merupakan target operasi polisi (TO) dan sudah lama dicurigai dan diawasi karena aktivitasnya mengedarkan narkoba. Baik Anjang maupun Yusuf.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika. Ancaman hukuman min 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.
Baca Juga : Lima Truk Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan
Reporter : Eddy AY
Editor : Aprianoor