apahabar.com, JAKARTA – Ditemukannya kasus jual beli blanko e-KTP di situs online dan Pasar Pramuka, Jakarta, mendapat perhatian khusus Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Menurutnya, kasus ini, bersama dengan kasus 31 juta pemilih yang belum masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), bisa membuat kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2019 menghadapi tantangan besar.
Harus ada audit terhadap proses pembuatan e-KTP dan ekspose terbuka dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kasus ini. Jika tidak, Kemendagri bisa dianggap gagal mengamankan data kependudukan.
“Apapun isu terkait e-KTP memang bisa menjadi bola panas Pemilu 2019. Sebab, berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa e-KTP menjadi syarat sah bagi pemilih,” kata Fadli.
“Syarat ini bagus jika administrasi kependudukan kita terjaga ketat. Namun sebagaimana bisa kita lihat, administrasi Kemendagri cukup buruk menangani hal ini,” lanjutnya, Sabtu (8/12).
Ditegaskan, kasus jual beli blangko e-KTP ini bukan kasus pertama yang menunjukkan buruknya standar kerja Kemendagri terkait proses perekaman data, pendistribusian, dan kontroling pencetakan e-KTP.
Pada Mei lalu, misalnya, ada kasus temuan ribuan e-KTP tercecer di Bogor. Sebelumnya, pada 18 Maret 2017, di tempat sampah bekas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, juga pernah ditemukan kasus serupa.
“Jadi, Kemendagri sepertinya tak punya prosedur ketat dan terkontrol menjaga seluruh lini terkait proses pembuatan e-KTP ini. Padahal ini potensial diselewengkan. Di bank saja, misalnya, jika ada ATM rusak langsung digunting pihak bank karena rentan disalah-gunakan,” ia menegaskan kembali.
“Bagaimana bisa blanko e-KTP keluar tanpa terdeteksi secara internal? Mengingat e-KTP merupakan instrumen penting dalam penggunaan hak pilih, Kemendagri seharusnya tak boleh bekerja amatiran. Apalagi ‘raw material’ data pemilih kan asalnya memang dari Kemendagri,” tambahnya.
Fadli menyarankan, untuk menjaga kredibilitas Pemilu 2019, kita perlu menjaga administrasi data kependudukan dan pemilih ini. Merujuk data kependudukan di Kemendagri, saat ini dari 261 juta penduduk, yang wajib memiliki KTP berjumlah 189 juta.