apahabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Daerah tentang Pengaturan Perhubungan di Jawa Tengah menjadi salah satu bahan masukan bagi Kalimantan Selatan dalam membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, sesudah studi komparasi ke Jateng beberapa hari lalu.
“Kami sudah minta fotocopy perda yang mengatur perhubungan di Jateng, dan akan kami pelajari,” ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjawab Antara Kalsel.
Perda pengaturan perhubungan di Jateng yang sudah ada sejak 2013 itu meliputi angkutan darat, laut, sungai dan udara, lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Kalsel, tersebut.
“Memang Jateng juga akan merevisi/mengubah perda pengaturan perhubungan mereka. Tetapi setidaknya bisa menjadi acuan atau bahan pertimbangan dalam pembahasan raperda penyelenggaraan perhubungan di banua kita,” katanya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalsel sebagai tindak lanjut atau amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagaimana isi UU 23/2014 ada beberapa kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) di antaranya sebagian urusan perhubungan,” lanjut Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel tersebut.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalsel tersebut, Pansus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Jakarta.
Selain itu, untuk pengayaan bahan dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus juga menyerap aspirasi atau pendapat dari pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, demikian Suripno Sumas.
Baca Juga: Wisatawan Mancanegara Turut Kunjungi Festival Pasar Terapung Lok Baintan 2018
Sumber : Antara
Editor : Syarif