Akibat dari kejadian ini, Pemprov dan berbagai pihak melakukan pantauan agar kondisi tersebut tidak kembali terjadi.
Begitu pula dengan kondisi jalan rawan longsor lainnya yang di seluruh Kaltim. “Pemerintah Provinsi sangat prihatin atas kondisi tersebut. Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak,
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menduga, aktivitas pertambangan batu bara menjadi biang kerok rumah-rumah dan jalan provinsi di Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara tenggelam oleh tanah, Kamis (29/11) lalu.
Investigasi berjalan oleh Dinas ESDM Kaltim turut menguatkan dugaan itu. Hasil investigasi mengarah ke satu nama: PT. Adimitra Baratama Nusantara (ABN). EDSM Kaltim memastikan lokasi longsor masih kawasan konsensi PT ABN.
ABN diduga melanggar tiga aturan sekaligus; menteri, dan daerah terkait penetapan lokasi tambang minimal 500 meter sampai 1 kilometer dari permukiman atau fasilitas umum.