Ada tiga aturan yang dimaksud. Pertama peraturan Menteri Lingkungan Hidup 4/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha, dan Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara. Diatur jarak minimal tepi galian tambang dengan permukiman dan fasilitas umum adalah 500 meter.
Kedua, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara 2/2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 20 huruf C mengharuskan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi tak menambang di 500 meter dari area pemukiman.
Ketentuan terakhir, Perda Kaltim 1/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim Pasal 51 ayat 8 menyebut indikasi arahan peraturan zonasi kawasan pertambangan minimal satu kilometer dari permukiman tersebut.
“Bencana ekologis akibat eksploitasi pertambangan di sana menyebabkan sedikitnya enam rumah mengalami amblas dan hancur. Itu diduga kuat akibat aktivitas pertambangan Anak Perusahaan Toba Bara Group,” ucap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang kepada media ini, malam tadi.
Tak main-main. Jatam memantau, bencana ekologis yang ditimbulkan memutus 50 meter badan jalan penghubung Sangasanga dan Muara Jawa, Kukar. Ada enam KK kehilangan tempat tinggal, dan sepuluh KK diungsikan. Mereka adalah warga yang berada dalam radius tambang 200 meter itu.
“Karena aktivitas produksinya sangat dekat dengan pemukiman penduduk dan ruas jalan, jaraknya tak lebih dari 100 meter,” ungkapnya.
Editor: Fariz Fadhillah