apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perhubungan bersama Dinas Perhubungan bertukar pendapat tentang penyelenggaraan perhubungan dengan DPRD dan Dishub Jawa Barat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Rabu, menyatakan, pihaknya mendapatkan banyak bahan dalam pertemuan dengan DPRD Jabar dan Dishub provinsi itu.
Selain itu, mendapatkan fotocopi perda pengaturan perhubungan di Jabar yang juga bisa menjadi bahan pertimbangan atau masukan dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalsel, tuturnya sekembali studi komparasi dari provinsi tersebut.
“Namun pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar juga akan merevisi atau mengubah Perda perhubungan yang mereka miliki guna menyesuaikan dengan peraturan pemerintah (PP) tentang Perhubungan yang segera terbit,” ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Oleh karenanya secara bercanda Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Darat Dishub Jabar mengatakan, tidak mustahil dalam merevisi/mengubah perda perhubungan di provinsi mereka akan ke Kalsel, kata alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
Baca Juga : Lima Raperda Banjarmasin Belum Disahkan
“Kalau sekarang Kalsel datang untuk studi komparasi, tetapi tidak tertutup kemungkinan kami berguru ke Kalsel,” ucap Suripno mengutip perkataan Kabid Transportasi Darat (Transdar) Dishub Jabar Diding yang mewakili Kepala Dishubnya.
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, dengan banyak bahan masukan akan mempermudah/memperlancar pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
“Lebih dari itu, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan tersebut nantinya dapat kami laksanakan secara efektif, serta bisa menjadi salah satu sumber pendapatan guna menunjang upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” demikian Suripno Sumas.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan tersebut, selain menyerap aspirasi/pendapat dari pemerintah kabupaten/kota di provinsi setempat, terlebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Jakarta.
Selain itu, dalam pembahasan Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, Pansus juga studi komparasi ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng), 28 – 30 November lalu serta “Bumi Siliwangi” atau “Tanah Pasundan” Jabar, 2 – 4 Desember 2018.
Sumber : Antara
Editor : Syarif