apahabar.com, SAMARINDA- Dikenal sebagai daerah pertambangan, Kaltim hanya memiliki 38 orang inspektur tambang. Masing-masing bertugas mengawasi 160 perusahaan tambang yang ada.
“Jadi masing-masing inspektur tambang memiliki kewenangan mengawasi empat hingga lima IUP,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata dikutip dalam laman resmi Pemprov Kaltim.
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi pun langsung bertindak memimpin langsung pertemuan dengan jajaran Dinas ESDM dan Inspektur Tambang, awal pekan ini. Setiap inspektur tambang diminta mempresentasikan atau menyampaikan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi kewenangannya.
Presentasi, menurut Hadi, dalam upaya memastikan tindak lanjut dan penanganan masalah kegiatan pertambangan batu bara di daerah, khususnya kinerja pemegang IUP.
“Ini nanti secara berkala saya minta inspektur tambang melakukan presentasi secara bertahap terkait IUP yang berada dalam bidang tugasnya,” katanya dalam keterangan resmi.
Dirinya sengaja memanggil Dinas ESDM dan inspektur tambang terkait tindak lanjut sekaligus penanganan masalah pertambangan batu bara.
Hasilnya, beberapa isu seperti korban di lubang tambang PT BBE juga longsor rumah warga sekitar areal tambang PT ABN di Sangasanga menjadi fokus penanganan pemerintah daerah.
Wagub meminta Dinas ESDM bersama inspektur tambang melakukan pengawasan sekaligus mengambil tindakan terhadap perusahaan yang jelas tidak menaati aturan dan tata kelola pertambangan.
“Sejak awal saya sampaikan dan masyarakat jangan menjadi korban. Sumber daya alam kita diambil, lingkungan dan jalan rusak. Bahkan 32 jiwa sudah melayang. Masalah tambang di Kaltim ini menjadi persoalan krusial yang perlu segera kita ambil tindakan dan kebijakan,” tegasnya.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Levie: Jalan Ahmad Yani Macet, Keluarga Emosi