apahabar.com, MAKASSAR – Angka pernikahan dini di Makassar Sulsel mengalami peningkatan di tahun 2018. Pihak yang mengajukan pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) Makassar rata-rata telah hamil duluan.
“Rata rata yang ajukan sudah hamil. Sudah banyak harus dikawinkan kalau biasa kami tolak yang yang berasal kemauan orangtua atau pekerjaan calon suami tidak ada,” kata Kepala Humas PA Makassar, Anwar Saleh saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (4/12).
Berdasarkan data dari PA Makassar, tercatat hingga bulan Oktober terdapat 77 kasus permohonan perkawinan dini dan yang dikabulkan 53 permohonan di tahun 2018 dan pada tahun 2017, tercatat sebanyak 55 permohonan yang dikabulkan hingga Desember.
“Meningkat dispenasi tiap tahun begitu, Karena baru Oktober sudah melebihi tahun lalu sampai bulan lalu,” sebut Anwar.
Menurutnya, dalam beberapa kasus perceraian yang diterimanya di PA Makassar didapatkan pasangan yang memalsukan umurnya untuk menikah. Biasanya pihak perempuan menambahkan umur.
“Ini yang juga kital lihat kalau di pernikahan dini banyak juga perceraian dini,” sebutnya.
Dispenasi pernikahan dini diberikan dengan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada ayat 2 disebutkan soal dispensasi yang dilakukan oleh orangtua pihak perempuan.
Dalam pasal itu juga disebutkan batasan umur yang diperbolehkan seseorang menikah yaitu untuk pria berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Sumber : detik.com
Editor : Aprianoor