apahabar.com,BANJARMASIN- Talmi Hasani, Kepala Dinas DPPKAD Banjarbaru periode 2010-2016 membenarkan, adanya kesalahan tata cara pengelolaan lahan parkir dan perizinan di Pasar Ulin Raya.
Pengelolaan dan retribusi parkir dikerjakan oleh CV Nadya Parkatama. Belakangan, pasangan suami-istri Sofyan Rina Lestari Arimbi, selaku direktur dan manajer operasional CV Nadya Parkatama divonis pada 2017 silam. Masing-masing dua tahun.
Temuan itu, diungkapkan oleh Kepala DPPKAD periode 2010-2016 yang menjadi saksi dalam persidangan kedua kasus korupsi retribusi parkir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, siang tadi.
Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru Mahardika mengatakan, Kepala DPPKAD membenarkan adanya nota pertimbangan dan klausul serta juga harus ada lelang namun tidak pernah dilakukan.
“Dan kepala DPPKAD sendiri tidak mengetahui untuk bagaimana teknis di lapangan, tapi kita di sini hanya ingin mengetahui nota pertimbangan itu apa dari saksi tersebut,” ucapnya kepada awak media.
Lanjut Mahardika, temuan lainnya ada dari saksi Kasi Terminal dan Perpakiran periode 2010 sampai 2012. Disebutkan ihwal pengelolaan tadi tidak disertai surat rekomendasi dari dinas terkait.
“Dan, dia sendiri tidak tahu bagaimana prosudernya,” ujarnya.
Baca Juga : Sidang Perdana Korupsi Pasar Ulin, Dua Terdakwa Bungkam