apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menyebutkan Kota Banjarmasin menjadi pelopor pengurangan sampah kantong plastik di Indonesia.
Keberhasilan tersebut tidak lepas turunnya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2016, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Dalam waktu dua tahun saja, Banjarmasin telah menjadi contoh daerah lain seperti Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kota Bandung, Jawa Barat dan Denpasar, Bali dalam penanganan sampah plastik.
Terkait keberhasilan dari gerakan itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pada tahun 2019 ini akan mengarahkan kebijakan pengurangan pergunaan sampah plastik pada pasar tradisional.
Langkah awal pun diambil mantan anggota DPRD Kalsel ini dengan melakukan uji coba di Pasar Pandu dan Teluk Dalam untuk penanganan pengurangan limbah plastik di kota seribu sungai.
“Kemarin kita hanya mengandalkan minimarket dan pasar modern. Sekarang 2019 kita akan melakukan uji coba di pasar tradisional, semoga saja berhasil untuk mengurangi sampah plastik,” jelasnya, Sabtu (5/1/2019).
Pasalnya dengan adanya Perwali itu, pihaknya telah mengurangi sampah plastik sebanyak 3 persen dari sampah plastik yang dihasilkan Banjarmasin sebesar 15 persen per bulannya.
Masih ditahun yang sama, Ibnu mewajibkan pegawai dan siswa-siswa di kotanya membawa botol minum ke sekolah dan tempat kerjanya. Gerakan ini dilakukan untuk mengurangi sampah plastik.
Demi tercapainya gerakan ini, Pemko Banjarmasin telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Banjarmasin agar kebijakan tersebut segera disosialisasi ke siswa dan orangtua.
Ibnu mengakui, gerakan itu bukan pekerjaan mudah dilaksanakan karena memerlukan komitmen dari seluruh pihak dan perjuangan untuk mengubah pola hidup sehari-hari.”Kita cuma memberikan gaya pikir yang baik untuk mengurangi sampah plastik di Banjarmasin,” kata politisi PKS ini.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif