apahabar.com, BANJARMASIN – Pelaku penganiayaan terhadap seorang pria pada Sabtu (12/1) malam, dibekuk petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan. Kekerasan yang dilakukan pelaku bernama Rudi alias Omen terhadap Saleh tersebut diduga bermotif cekcok mulut.
Akibat tusukan bertubi-tubi pria berumur 26 tahun ini, korban Saleh mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Pelaku penganiayaan di Jalan Tatah Selek RT 12 RW 01 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, hanya tertunduk malu saat petugas melakukan pemeriksaan di Kantor Polsek Banjarmasin Selatan, Minggu (13/1) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Ipda Rifandy Purnayangkara mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang terletak di jalan S Parman, Kelurahan Antasan Besar Banjarmasin Tengah atau tepatnya di depan Polda Kalsel, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga: Detik-Detik Tertangkapnya Pelaku Perampok Driver Online
Polisi dengan mudah menemukan Rudi alias Omen karena ia merupakan adik ipar korban. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dapur sepanjang 20 centimeter.
“Hasil visum memang ada luka tusuk yang sangat parah di tubuh korban. Kami sudah meminta keterangan baik dari pelaku maupun dari korban,” kata Ipda Rifandy Purnayangkara kepada reporter apahabar.com, Minggu (13/1) sore.
Rifandy menjelaskan, penganiayaan tersebut berasal dari cekcok mulut antara Saleh dan pelaku di dalam rumah. Bahkan ia menantang pelaku berkelahi.
“Pelaku sebelumnya sempat marah kepada korban karena ia memarahi anak pelaku. Saat korban menantangnya berkelahi, tanpa pikir panjang pelaku langsung mengejar korban dengan menghunuskan senjata tajam,” beber Rifandy.
Rifandy melanjutkan, Emosi Omen memuncak sampai akhirnya dia tega menghujamkan pisau dapur itu ke bagian kepala, dada dan pinggang hingga tubuh sang kakak tersungkur.
“Korban alami luka tusuk di bagian pinggang 2 kali, punggung sebanyak 1 kali, dada sebelah kanan 1 kali, kepala sebanyak 1 kali, dan tangan sebelah kanan 1 kali tusukkan,” tuturnya.
Melihat kejadian itu tambah Rifandy, istri pelaku, Halimah langsung berteriak. Namun suaminya, yang masih emosional, malah memukul korban yang sudah tak berdaya
Korban sempat dilarikan ke RS DR. Sudarsono (TPT) sebelum akhirnya dirujuk ke IGD RS Ulin Banjarmasin.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam minimal hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Kakek Renta Ditemukan Membusuk
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin