apahabar.com, KANDANGAN – Tak sedikit calon legislatif atau tim sukses yang tak mengetahui aturan main dalam Pemilu 2019. Buktinya sejumlah Alat Peraga Kampanye (AKP) dipasang pada tempat yang tak seharusnya.
Seperti halnya di Bangkau-Sungai Kupang, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tak sedikit APK calon legislatif sengaja dipasang di pohon yang berada di tepi jalan.
Hasnan Fauzan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengakui beberapa APK yang terpasang melanggar aturan. Padahal sudah ditetapkan dalam peraturan KPU, tak boleh memasang APK di pohon, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sekolah.
Namun kenyataannya masih ditemukan APK yang terpasang tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Selisih Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Semakin Rapat
Untuk membersihkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya itu, Banwaslu akan melayangkan surat teguran tertulis kepada calon legislatif yang memasang baliho atau spanduk di zona terlarang.
Dikatakan Hasnan, saat ini pihaknya lebih melakukan pendekatan persuasif melalui surat yang ditujukan kepada calon legislatif maupun partai bila melakukan pelanggaran pemasangan APK.
Pihaknya pun meminta tim sukses menertibkan sendiri APK yang terpasang melanggar aturan.”Saat ini dapat kita lihat sendiri penertiban APK di HSS dilakukan oleh calon dan tim kampanye itu sendiri,” katanya.
Ditanya jika teguran tak digubris? Pihaknya baru melakukan tindakan dengan melepas APK yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Belajar dari Daun Salam, Kiai Ma’ruf Mau Jadi Cawapres
Reporter: Nasrullah
Editor: Syarif