apahabar.com, KANDANGAN – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil membongkar pekerjaan haram Suriani alias Yani (47). Pengedar yang satu ini diamankan bersama barang bukti 50 paket sabu.
Warga Jalan Satria RT 2 RW 1 Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan ini dibekuk aparatur Polsek Daha Selatan dan Polsek Daha Utara yang dipimpin Kapolsek Daha Utara Ipda Syahbana, Kamis (21/2) sekitar pukul 13:00 Wita lalu.
Menurut keterangan Ipda Gandi, Humas Polres HSS pengungkapan kasus itu hasil pengembangan diamankannya dua pengguna sabu, Abdul Malik ( 35) dan M Naidi (36), keduanya penduduk Desa Pandak Daun, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten HSS.
Dikemukakan Syahbana, setelah mendapatkan keterangan dari Malik dan Naidi, pihaknya pun mencari strategi untuk membekuk sang bandar. Usaha keras tak sia-sia, dikediaman Yani, polisi berhasil menemukan 50 paket sabu yang tersimpan di dinding rumahnya.
Baca Juga: Enam Hari, Polda Kalsel Gulung Puluhan Budak Sabu! Cek Rinciannya
Pengedar sabu yang berprofesi sebagai buruh harian ini dipatok Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dipecah. Riciannya 8 paket sabu, 1 paketnya seberat 1,52 gram dengan harga jual Rp300.000, 7 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000 seberat kotor 1,29 gram, 1 paket sabu berat kotor 0,71 gram, 8 paket sabu dengan harga Rp100.000 seberat kotor 1,06 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 8 paket sabu seharga Rp 150.000 dengan berat kotor 1,28 Gram, 10 paket sabu dengan harga Rp 150.000 berat kotor 1,76 Gram, 8 paket sabu dengan harga Rp100.000,- berat kotor 1,46 Gram.
Petugas juga menyita alat pendukung Yani untuk memperdagangkan sabu, 1 pak plastik klip, 1 buah sendok sedotan plastik, dan 1 buah timbangan digital.
Baca Juga: Warga Sungai Andai Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Bungkus Chiki
Reporter: Nasrullah HSS
Editor: Syarif