apahabar.com, JAYAWIJAYA – Oknum Polres Jayawijaya, Papua melakukan perbuatan nyeleneh. Untuk menginterogasi terduga kasus pencurian handphone, seorang oknum polisi menggunakan ular.
Atas dasar itu Polda Papua berjanji mengeluarkan sanksi bagi anggotanya di Polres Jayawijaya, Papua, yang terekam menginterogasi seorang terduga kasus pencurian dengan menggunakan ular.
Seperti dilansir detiknews.com, Kapolres Jawawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya meminta maaf atas kelakuan menyimpang salah seorang anggota. Ia pun berjanji akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Ia menyebut penggunaan ular itu merupakan inisiatif pribadi oknum polisi nakal itu.
Baca Juga: Diajak Jalan-Jalan, Bunga Justru Dicabuli Beramai-Ramai
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Papua AKBP Suryadi Diaz menekankan, hukumannya buat yang bersangkutan bisa ada macam-macam, mulai teguran lisan, tertulis, hingga ditahan di tempat tertentu selama seminggu, dua minggu, atau tiga minggu.
Saat ini, lanjutnya, kasus ini sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polda Papua karena dianggap melakukan pelanggaran aturan disiplin.
Tindakan yang dilakukan anggota polisi itu dinilai tidak profesional.”Tidak dibenarkan cara selain melakukan pertanyaan dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Suryadi.
Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat petugas polisi melilitkan seekor ular hidup di leher seorang tersangka. Tangannya terikat di belakang, dan dia dalam posisi duduk di lantai.
Petugas polisi terlihat sempat mendekatkan ular itu ke wajah terduga seraya menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler.
“Mungkin dia secara pribadi dongkol, karena pelaku nggak mau mengaku, padahal banyak saksi melihatnya. Jadi, dia akhirnya menggunakan cara itu,” kata Suryadi Diaz.
Ular yang dilaporkan tidak berbisa dan jinak itu, menurut Suryadi, adalah milik salah seorang polisi di Polres Jayawijaya, Wamena.”Kebetulan ular itu sudah lama di Polres,” ungkap Diaz.
Baca Juga: Polisi Tangkap Para Pelaku Pencabulan di Tapin
Editor: Syarif