apahabar.com, RANTAU – Seorang lelaki berinisial IS (37) warga Desa Paul, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin diringkus sejumlah anggota Polsek Bakarangan, karena kedapatan menyimpan 845 butir pil dextro di dalam tanah di bawah kandang ayam miliknya, Rabu (12/2/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Bakarangan AKP Zainal Effendi membenarkan penangkapan pelaku diduga sebagai pengedar pil dextro. “Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain menyimpan 845 pil dextro, kami juga menyita uang Rp 70 ribu sebagai barang bukti hasil penjualan barang haram tersebut,” katanya
Menurut AKP Zainal, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepihaknya. Berdasarkan laporan di tempat tersangka sering terjadi transaksi obat-obat terlarang di Desa Paul, Kecamatan Bakarangan.
“Aksi jual beli obat-obatan ini membuat masyarakat setempat resah sehingga melaporkannya ke kami. Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung bergerak ke tempat tersangka guna melakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ujarnya.
Baca Juga: Diancam 5 Tahun, Pele Pasrah
Dikatakannya juga, dia bersama Unit Reskrim Polsek Bakarangan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Setelah dilakukan pengeledahan pihaknya berhasil menemukan barang bukti bukti 845 butir pil dextro yang termasuk obat keras yang dilarang peredarannya.
“Tersangka sengaja menyimpan obat keras tersebut ditanam dalam tanah di bawah kandang ayam belakang rumahnya. Ini tekniknya sengaja karena sudah menjadi strategi tersangka dalam setiap melakukan transaksi dengan pembeli,” katanya
Kemudian, IS beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bakarangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Lalu setelah ini, kasus ini akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin. Kepada Is (37) akan kami jerat Pasal 197 Sub 198 UU RI 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga: 13 Taruna Akpol Terlibat Penganiayaan Junior Dikeluarkan
Reporter: Nasrullah
Editor: Aprianoor