apahabar.com, BANJARMASIN – Hingga kini partai politik (parpol) tidak juga melaporkan data saksi. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melayangkan surat ke partai peserta pemilu.
Sayangnya permintaan tertulis Bawaslu tak direspon parpol. Jika tidak ada juga laporan dari parpol, Bawaslu mengancam tidak akan memberikan pelatihan saksi yang akan di tempatkan pada 1.879 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarmasin.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar pun memberi deadline atau batas waktu agar parpol bisa melaporkan data saksi hingga 31 Maret 2019.
“Penyampaian nama-nama saksi itu kami tunggu hingga 31 Maret 2019. Agar secepatnya kita bisa melakukan bimbingan teknis (bimtek) saksi Pemilu,” ungkapnya.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Sorot Politik Uang
Deadline tersebut supaya Bawaslu secepatnya melakukan pelatihan saksi peserta Pemilu 2019 sesuai amanat pasal 351 ayat 8 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang saksi dilatih oleh Bawaslu.
“Pelatihan ini dilakukan untuk membekali pengetahuan kepada para saksi, mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara, dan apa saja tugas, hak dan kewajiban para saksi,” ujarnya.
Bahkan, ia mengatakan nanti para saksi juga akan dibekali dengan buku saku dalam Bimtek dengan narasumber Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Bimtek yang bakal dilaksanakan Bawaslu ini rencananya akan merangkul 1.000 orang saksi per kecamatan.
Baca Juga: Versi MRC, Elektabilitas Jokowi-Ma’ruf Masih Unggul
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif