apahabar.com, SAMPIT – Apel pencanangan pembangunan satuan Kerja zona Intergritas Menunju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim pada Rabu (12/6/2019) dipimpin langsung Kajari Kotim, Wahyudi.
Dalam sambutannya Wahyudi membacakan surat yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, bahwa semua pegawai yang berada dalam lingkungan kerja di Kejaksaan agar berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Selain itu, jajaran Kejaksaan agar tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahyudi juga mengingatkan kepada seluruh pegawai Kejari Kotim agar bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
“Sebaiknya kita memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat atau warga,” ujar Wahyudi.
Akan tetapi menurut Wahyudi, penyampaian informasi penyimpangan Intergritas di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim turut serta menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
“Semua saksi apabila ada yang melapor kerahasiaannya harus dijaga, jangan sampai saksi pada akhirnya menjadi beban atas laporannya tersebut,” terangnya.
Selesai apel pencanangan pembangunan satuan Kerja zona Intergritas Menunju WBK dan WBBM, Kajari Kotim Wahyudi melepaskan balon berlanjut penandatangan fakta intergritas semua pegawai di lingkugan kejaksaan Negeri Kotim.
Baca Juga: Meraba Peta Perpolitikan di Pilkada 2020, Pengamat Ini Bocorkan 5 Strategi
Baca Juga: Gubernur Sampaikan Evaluasi LKPJ 2018, Anggota Dewan Intrupsi 272 Rekomendasi Catatan BPK RI
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini