Kalsel

KPU RI Telah Keluarkan PKPU Pilkada Serentak 2020

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program…

Featured-Image
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tersebut diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (21/08).

Dalam salinan dokumen berisi lima belas halaman tersebut PKPU Pilkada serentak pada 2020 tak ada perubahan signifikan, dibanding rancangan PKPU sebelumnya.

Di mana hari pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu (23/9/2020).

Namun hanya berbeda dibandingkan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, ada perubahan pada proses pemutakhiran data pemilih.
Sebelumnya, proses ini masuk dalam tahapan penyelenggaraan dan dalam PKPU tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 masuk dalam tahapan persiapan Pilkada.

Menurut Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, masuknya proses pemutakhiran data pemilih dalam tahapan persiapan seharusnya dapat lebih mendukung lancarnya tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Pasalnya dengan demikian, dapat menekan resiko ketidakpastian hukum dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada yang disebabkan tingginya dinamika data Pemilih akibat berbagai faktor.

“Seharusnya dengan begitu tidak ada lagi perubahan-perubahan data Pemilih yang signifikan ditahapan penyelenggaraan, jadi sudah diselesaikan ditahapan persiapan,” kata Edy.

Dalam PKPU tersebut, proses tersebut dijadwalkan sudah akan dimulai sejak Jumat (27/3/2020).

Selain itu perubahan mekanisme pendaftaran pemantau juga berubah yaitu pemantau didaftarkan melalui KPU pada Pilkada 2020 sedangkan pada Pemilu 2019 didaftarkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan pada divisinya yang bertanggung jawab atas pendidikan pemilih, sosialiasi dan partisipasi masyarakat, Edy menyatakan proses sosialisasi kepada masyarakat terkait Pilkada 2020 masuk dalam tahap persiapan terjadwal dimulai Jumat (1/11/2019).

Namun walau demikian, pihaknya akan memulai persiapan sosialisasi termasuk konsolidasi internal dengan KPU tingkat kabupaten/kota di Kalsel untuk bahas dan rumuskan strategi dan pendekatan sosialisasi yang efektif untuk setiap daerah.

Pasalnya selain pokok sosialisasi yang diatur dalam PKPU pihaknya akan menyesuaikan cara dan pendekatan sosialisasi agar lebih sesuai dengan budaya dan kebiasaan masyarakat.
Secara garis besar, tahapan Pilkada serentak 2020 dibagi menjadi dua yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Dalam Tahapan Persiapan di dalamnya yaitu proses perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Lalu, pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Panwas lapangan dan Panwas TPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Sedangkan pada tahapan penyelenggara yaitu pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kemudian penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Baca Juga: Hari ini, DPRD Kalsel Mengesahkan Dana Pilkada Kalsel Tahun 2020

Baca Juga: Diisukan Maju Pilkada Tanbu, Said Akhmad Mengaku Belum Siap

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner