apahabar.com, BANJARBARU – Sekdako Said Abdullah didampingi Plh Kadis Komunikasi dan Informatika Iwan Hermawan membuka Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik, di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (11/9). Hadir Yuniarti S Pi MA dari Komisi Informasi Kalsel sebagai narasumber sosialisasi.
Esensi sosialisasi ini guna memberikan pemahaman tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Instansi Pemerintah. Dengan tujuan meningkatkan kopetensi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemko Banjarbaru.
Peserta sosialisasi sebanyak 120 orang, dari pelaksana pada Bidang Sekretariat PPID Pembantu di unit kerja lingkup Pemko.
Said Abdullah mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
”Disamping itu, memperoleh informasi juga Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik, salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak dan kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” katanya.
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan, setiap badan publik harus menyelenggarakan pelayanan publik sebaik-baiknya.
”Publik adalah stakeholders yang berhak memperoleh pelayanan badan publik sesuai peran dan fungsi badan publik bersangkutan,” katanya.
Selanjutnya, terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk memfasilitasi sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana guna mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
”Juga pihak-pihak lain yang dapat berakibat pada kepentingan publik, sehingga pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya mengembangkan masyarakat informasi,” katanya.
Sosialisasi ini, diharap Said mampu membangun pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan standar layanannya serta kesiapan manajemen kelembangaan dan menyusun rencana implementasi PPID di Banjarbaru.
”Peserta bisa menggali sebuah standar pelayanan minimal tentang keterbukaan informasi publik, dan usai kegiatan ini, diharap aktif membuat informasi di SKPD nya dan yang disampaikan sesuai standar pelayanan publik, bukan sekedar upload saja,” pungkasnya.
Editor: Fariz Fadhillah