apahabar.com, KOTABARU – Nampaknya rambu larangan parkir yang terpasang di depan Kantor Abdi Negara, atau sepanjang Jalan Abdi Pangeran Indera Kusuma Negara Kotabaru tidak berfungsi.
Hal itu terbukti, kawasan Jalan poros yang ada di pusat Kotabaru itu hampir setiap harinya masih saja didapati kendaraan roda dua dan empat terparkir, baik di jalur kanan atau pun kiri.
Al hasil, selain terkesan semerawut, kondisi jalan menjadi sempit, dan mengganggu pengendara yang melintas dari dalam dan luar pusat Kotabaru.
Menyikapi kondisi itu, Dinas Perhubungan Kotabaru mulai gerah dan sering terjun langsung melakukan penertiban.
Masih saja terulang, Rabu pagi (23/10) petugas Dishub didampingi Satpol PP kembali menertibkan kendaraan yang terparkir.
Tidak tanggung-tanggung, cara petugas Dishub Kotabaru pun sempat menyita perhatian warga ada di sekitaran jalan larangan parker. Itu lantaran seruan penertiban menggunakan pengeras suara.
“Bagi pemilik roda dua dan empat, silakan dipindahkan dari sini. Tempat parkir sudah disiapkan, bukan di sini,” ujar petugas dengan nada lantang.
Kadishub Kotabaru Drs H Adi Sutomo mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan program bidang perhubungan darat untuk pengawasan terhadap pemilik kendaraan atas pengguna jalan di rambu larangan parkir ditempat tempat tertentu.
“Untuk parkir,sudah disiapkan di halaman kantor BPKAD. ASN, TNP, dan tamu semua harus parkir di sana bukan di jalan itu,” ujar Adi Sutomo.
Dia berharap, penertiban yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran ASN, TNP dan masyarakat untuk bisa memarkir di tempat yang sudah disiapkan.
“Intinya, mari bersama-sama sadar, pentingnya memarkir di tempat yang tepat, suaya arus jalannya lancar, dan terkesan semerawut,” pungkas Adi Sutomo.
Baca Juga: Sawah Terbakar, Banjarmasin yang Terkurung Asap
Baca Juga: Operasi Zebra Intan 2019 Dimulai, Kecelakaan di Kalsel Masih Tinggi
Reporter: Ahc20
Editor: Syarif