apahabar.com, BANJARMASIN – Selama beberapa saat, Muhammad Fadli alias Fadli memang terlihat tak kekurangan materi.
Warga Keramat III, Gang Abdul Murad, Sungai Bilu, Banjarmasin Timur itu merupakan pengedar obat Carnophen alias Zenith.
Jika sebelumnya harus jungkir balik sekadar untuk membeli sebatang rokok, belakangan dia cukup duduk menunggu pembeli. Uang pun mengalir bak pancuran.
Namun sial bagi Fadli. Setelah malang melintang hingga main petak umpet dengan polisi, dia akhirnya kena batunya.
Pria pengangguran itu ditangkap petugas Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di rumahnya, Rabu (20/11) dini hari.
“Kita terima laporan masyarakat bahwa di Sungai Bilu, ada pengedar obat-obatan. Kita telusuri, kita temukan lalu kita gerebek,” jelas Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada apahabar.com.
Fadli kemudian diamankan petugas. Barang buktinya mencapai 14.000 ribu pil diduga carnophen bertuliskan zenith warna putih.
Hasil interogasi polisi, Fadli mengambil barang haram itu dari rekannya berinisial MAW alias Agus.
Berbekal nyanyian Fadli, petugas akhirnya menggerebek rumah Agus di Kelurahan Pekapuran Laut.
“Namun sayangnya, si pemilik obat Zenith berinisial EW tidak berhasil kita amankan,” jelas dia.
Sementara, untuk Agus dan Fadli polisi mengenakan pasal terkait UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Kepergok Saat Menimbang Sabu, SA Tak Berkutik
Baca Juga: Laka Kerja Pelabuhan Peti Kemas Banjarmasin, Polsek KPL Periksa Sejumlah Saksi
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah