apahabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang 2019, Polda Kalsel mengungkap 20 kasus pertambangan tanpa izin atau Peti.
Dari masing-masing kasus, sebanyak 20 tersangka ikut ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setempat.
“Baik penambang ilegal batu bara maupun emas,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani didampingi Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, Senin (30/12) malam.
12 tersangka sebagai target operasi (TO) dan 8 tersangka bukan target operasi (Non-TO).
“Peti ada terdapat di Tabalong, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian ini hasil tindak lanjut dari inspeksi mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa bulan lalu.
Walhasil, Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp21 miliar.
“Sedangkan uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi kurang lebih Rp30 miliar,” bebernya.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus juga mengamankan berbagai macam peralatan dari kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Di antaranya eksavator berbagai jenis, dump truck, emas mentah, timbangan emas, tabung gas, garam Inggris, penjepit emas, batu bara kurang lebih 60 ton.
Kemudian, terdapat magnet, uang tunai, tanah merah, pasir silika, mesin penyodot air, mesin penyodot pasir, dan lainnya.
Rata-rata pelaku dijerat polisi dengan Undang-undang Pertambangan.
“Bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun apabila biasa saja maka hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun, Polisi: Kriminalitas di Tanah Bumbu Menurun
Baca Juga: Kasus Order Fiktif Ojol di Banjarbaru Berakhir Damai, Simak Modus Pelaku
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barut Kembali Ringkus Pengedar Narkoba
Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Pelaku Diduga Anggota Polri Aktif
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah