apahabar.com, MUARA TEWEH – Seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Normansyah melakukan perbuatan nyeleneh menggerayangi kemaluan bocah perempuan berusia 7 tahun.
Tersangka pencabulan ini diamankan petugas kala berada di pertokoan Barito Permai, Jangan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (1/1).
Kasus ini masuk ke ranah kepolisian berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima putrinya telah diperlakukan tak senonoh.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim Kristanto Situmeang, Jumat (3/1) dalam mengemukakan, peristiwa berlangsung sekitar Juni 2019, di rumah barak yang terletak di Jalan Flores, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan laporan ibu korban, tersangka yang berdomisili di Jalan Keladan, Gang Nike Ardila, RT 04, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah ini telah beberapa kali melakukan perbuatan amoral itu.
Mengetahui Normansyah sedang berada di halaman Pertokoan Barito Permai, Muara Teweh, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut langsung bergerak. Tanpa mendapat perlawanan, petugas berhasil meringkus Normansyah.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban Bunga secara berulang-ulang pada sekitar bulan Juni 2019 di dua TKP yang berbeda,” kata Kristanto Situmeang.
Tersangka mencabuli korban dengan cara memegang kemaluan korban, kemudian memasuki jari telunjuk ke dalam daerah sensitif bocah malang itu. Setelah puas melakukan perbuatannya, tersangka menakuti korban agar tidak melapor kepada orang tuanya atau siapapun.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Awal 2020, Polsek Penyipatan Ungkap 2 Kasus di Pantai Batakan
Baca Juga: Edarkan Narkoba di Malam Tahun Baru, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Baca Juga: Awal Tahun, Delapan Paket Kristal Mematikan Gagal Edar di Tapin
Baca Juga: Polisi Kembali Bongkar Sarang Miras di Pembatuan
Reporter: AHC17
Editor: Syarif