apahabar.com, PARINGIN – Hanya bermodal Rp 16 ribu, lelaki berinisial JO yang kesehariannya bekerja mencari rumput sukses mencabuli anak di bawah umur.
Namun kini lelaki berusia 41 tahun warga Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang kini berdomisili di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi harus merasakan akibat. JO diamankan Polsek Batumandi.
Kapolsek Batumandi Ipda Supangat melalui Kanit Reskrim Bripka Abizar memastikan korban yang dicabuli pelaku bocah perempuan berusia 11 tahun.
“Kini pelaku sudah diamankan. Ia ditangkap setalah kami menerima laporan dari SY, orangtua korban,” ungkap Abizar.
Bripka Abizar mengurai kronologis kejadian sesuai laporan yang diterima pihaknya. Ketika itu, Senin (16/3) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku JO mencari rumput di belakang rumah korban.
Saat bersamaan bocah malang itu tengah mandi. JO pun mulai melancarkan aksi mesumnya. Ia mengajak korban ke rumah yang lagi sepi. Saat itu lah petaka itu terjadi. Puas melampiaskan nafsu, pelaku lantas memberi korban uang Rp 6 ribu.
Yakin perbuatannya aman, keesokan harinya, JO kembali melakukan aksinya. Lagi-lagi setelah selesai pelaku memberikan uang kepada korban Rp 10 ribu.
Rupanya aksi tak senonoh JO, membuat korban tak karuan. “Karena merasa takut, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada sang ayah. Tanpa pikir panjang ayah bocah malang itu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Batumandi,” ujarnya
Tanpa memakan waktu lama, petugas sukses mengamankan JO. Pelaku bakal dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun pun menanti JO.

Tersangka pencabulan akhirnya diamankan polisi. Foto-Istimewa
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Syarif