apahabar.com, KOTABARU – Buron beberapa hari, RS (25), pengacau di sebuah pesta pernikahan di Kotabaru akhirnya tertangkap juga.
Sebelum ditangkap polisi, RS membikin onar di pesta pernikahan di Desa Mekarpura, Pulau Laut Tengah, Kamis 12 Maret 2020 lalu.
Saat itu RS tidak hanya bikin gaduh suasana. Ia juga nekat menusuk AS di bagian perut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono membenarkan telah menangkap RS.
“Ya. Unit Buser Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Pulau Laut berhasil menangkap RS pada Minggu 22 Maret 2020 saat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Tanah Laut,” ujar Imam dihubungi apahabar.com, Senin (23/3) pagi.
Imam bilang kronologi pertikaian berdarah itu berawal saat pelaku RS naik ke atas panggung untuk bernyanyi.
Lantaran sudah terlalu malam, acara dihentikan. Spontan, pelaku tersinggung dan marah besar. Ia mengamuk sejadi-jadinya di atas panggung.
Selanjutnya, pelaku turun dan berselisih paham dengan pria berinisal AS.
Kemarahannya semakin brutal. Ia mencabut sebuah pisau yang diselipkan di badan, lalu menghunuskan ke bagian perut AS.
Menyaksikan AS tersungkur, RS melarikan diri. AS menderita luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit.
“RS dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara,” ujar Imam.
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah