apahabar.com, BANJARBARU – Terkenal licin, akhirnya Polisi berhasil menangkap dalang pelarian napi Polsek Banjarbaru Timur di Kaltim.
Bahkan, buronan selama 7 bulan ini tepaksa didor, lantaran sempat melawan saat penangkapan.
Ia adalah M Ahyadi Alias Yadi warga Sungai Tiung Cempaka Kota Banjarbaru.
Yadi adalah satu dari dua tahanan kabur yang berhasil ditangkap.
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki Yadi, yang diketahui sebagai dalang dari pelarian napi di Polsek Banjarbaru Timur pada Agustus 2019 silam.
Saat penangkapan ini, aparat Polsek Banjarbaru Timur tak sendiri. Mereka di back up Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polres Grogot serta Polda Kaltim.
Yadi sendiri sebelumnya ditangkap atas kasus pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah menuturkan penangkapan ini berawal dari adanya informasi keberadaan salah satu pelaku, yang masuk Daftar Pencarian Orang.
“Lalu Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur langsung bergerak melakukan pengejaran ke daerah Kabupaten Grogot Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (16/3) lalu,” ujarnya kepada apahabar.com, Kamis (19/3) sore.
Sesampainya di Kabupaten Grogot petugas langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Grogot.
Namun Yadi kembali berhasil melarikan diri, hingga akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengannya.
Tidak ingin target mereka lepas begitu saja, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Paser.
Hingga akhirnya Yadi pun berhasil ditangkap di Kelurahan Kerang Dayu Kecamatan Batu Engau Paser, Kaltim, Selasa (17/3) siang.
“Pelaku ini memang sangat licin, bahkan saat ditangkap pun pelaku masih berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas,” terang Aryansyah.
“Hingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku tersebut,” tambah Aryansyah.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati SAp mengungkapkan pelaku sudah berada di Mapolres Banjarbaru pada Rabu (18/3) malam.
“Kami juga mengimbau kepada salah satu pelaku lainnya yang ikut kabur dari Rutan Polsek Banjarbaru Timur pada bulan Agustus Tahun 2019 lalu, agar segera menyerahkan diri,” imbau Siti.
“Atau apabila pihak keluarga maupun masyarakat yang mengetahui bisa segera melaporkannya kepada kami,” sambungnya.
Adapun tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin