apahabar.com, MARABAHAN – Sembari proses hukum berjalan, dua kepala desa di Barito Kuala yang diduga menyalahgunakan Dana Desa, perlahan mulai mengembalikan uang negara.
Kejaksaan Negeri Barito Kuala sudah melimpahkan dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan AM (53) dan Rd (55) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Bahkan proses persidangan AM sudah dua kali digelar. Sedangkan persidangan Rd menyusul dilaksanakan.
Ketika proses hukum sudah berjalan, kedua tersangka juga mulai mengembalikan uang yang disalahgunakan dengan cara dicicil.
“Rd sudah mengembalikan uang sebesar Rp45 juta dari total kerugian negara senilai Rp545 juta. Sikap serupa juga dilakukan AM,” papar Kajari Batola, La Kanna, melalui Kasi Pidsus, Andri Kurniawan, Senin (9/3).
“Kendati mulai mengembalikan uang negara, proses persidangan tetap berjalan. Namun itikad mereka tetap menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” tambahnya.
AM yang merupakan kepala desa Pulau Sugara, Kecamatan Alalak, dijadikan tersangka lantaran penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Juga terdapat bangunan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Hasil temuan Kejari Batola ini merugikan negara hingga Rp250 juta.
AM dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.
Sedangkan Rd merupakan pelimpahan dari Polres Batola. Kades Sungai Seluang Kecamatan Belawang ini diduga merancang pembangunan fiktif yang dilakukan dalam periode 2017 hingga 2018.
Baca Juga: Miris, 2 Oknum Kades Kotabaru Sudah Lama Kecanduan Sabu
Baca Juga: Ratusan Kades Se-Kaltim Bakal Ikuti Raker DD
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif