apahabar.com, BANJARMASIN – Meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), membuat KPU Kalsel menetapkan penundaan tahapan Pilkada.
Penundaan tersebut melalui Keputusan Nomor: 30/PL.02-Kpt/63/PROV/III/2020 dan mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 196/PL.02-SD/63/PROV/III/2020.
Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti keputusan KPU RI tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk menunda tahapan terlebih dahulu,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
Ia menerangkan ada empat tahapan yang ditunda. Yakni Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dijadwalkan dilantik 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret sampai dengan 23 November 2020. PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda. Pelaksanaannya harus berkoordinasi pihak terkait.
Kedua, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari: penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020.
Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 samapi dengan 15 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 sampai dengan 22 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 sampai dengan 24 April 2020.
Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 sampai dengan 26 April 2020; Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 sampai dengan 28 April 2020.
Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 sampai dengan 1 Mei 2020; Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020.
Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan: 1 Mei 2020 sampai dengan 9 Mei 2020; Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota: 10 Mei 2020 sampai dengan 12 Mei 2020.
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 sampai dengan 15 Mei 2020; Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 sampai dengan 21 Mei 2020; Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 sampai dengan 24 Mei 2020; Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 24 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020; dan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 sampai dengan 28 Mei 2020.
Ketiga, Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
Keempat, Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020; dan Pencocokan dan Penelitian tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.
Kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu KPU Kota Banjarmasin, KPU Kota Banjarbaru, KPU Kabupaten Tanah Bumbu, KPU Kabupaten Kotabaru, KPU Kabupaten Banjar, dan KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.