apahabar.com, BATULICIN – Maraknya informasi terkait Covid-19 yang disebar di media sosial menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali jajaran Polsek Batulicin.
Pasalnya informasi yang disebar terkadang belum diketahui kebenarannya dan tidak memiliki sumber informasi yang jelas.
Masyarakat diminta untuk tidak termakan isu yang belum tentu kebenarannya apalagi yang tidak benar atau hoaks.
“Kepada masyarakat di wilayah hukum Batulicin untuk bijak dalam menggunakan medsos dan smartphone terkait hal tersebut,” ujar Kapolsek Batulicin, Iptu Farikin Rois kepada apahabar.com, Rabu (18/3).
Ia mengingatkan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, kalau mendapat informasi terkait Corona, agar diteliti dan mencari tahu duhulu kebenarannya serta sumber informasinya.
“Teliti dan jangan langsung membenarkan serta jangan latah dengan jari untuk membagikan berita yang tidak benar atau hoaks, karena ada pasalnya dan undang-undangnya,” tegasnya.
Terkait ancaman dan hukumannya, Kapolsek menerangkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media).
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
Reporter: Syahriadi
Editor: Fariz Fadhillah