apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin memutuskan menunda rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang harusnya disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Kamis (26/3) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno. Penundaan tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Rencananya dilaksanakan 26 Maret ini, tapi pemerintah meminta tidak ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Jadi ini ditunda dulu,” ucapnya.
Namun diungkapkan Tugiatno, ada beberapa agenda masih dilakukan seperti rapat komisi.
Selain itu, Politisi PDI-P ini juga mengimbau kepada seluruh warga di Kota Seribu Sungai untuk mengikuti instruksi pemerintah terkait upaya terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.
“Khususnya mengikuti instruksi social distancing atau jaga jarak saat bertemu. Jadi kita harus menjaga diri, semuanya memiliki potensi terjangkit,” ingatnya.
Tugiatno menjelaskan, LKPj sendiri sebagai bentuk laporan pihak eksekutif dalam hal ini wali kota atas penggunaan APBD.
“Seharusnya itu disampaikan di hadapan seluruh anggota dewan. Waktunya pun telah diatur paling lambat di awal tahun setelah anggaran tahun lalu habis. Namun dengan merebaknya virus ini kita bisa maklum menunda LKPj dan mengatur ulang jadwal penyampaiannya,” pungkasnya.
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini