apahabar.com, BANJARMASIN – Pada 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan Nomor 18/PUU-XVII/2020 yang menafsirkan Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Untuk diketahui, salah satu isi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sendiri mengatur proses eksekusi atau penarikan ‘benda bergerak’ yang kreditnya macet.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim menyampaikan, dalam putusan tersebut pihak kreditur (leasing) tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai perjanjian alias macet dengan 2 syarat.
Pertama, jika debitur terbukti melanggar janji atau wanprestasi. Kedua, debitur harus menyerahkan barangnya dengan rasa sukarela atau tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Selain itu, penarikan harus dilandasi dengan perjanjian yang jelas, di mana klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak.
“Jika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka penarikan dapat dilakukan,” ujar Riza.
Namun, jika kreditur tetap memaksa menarik barang tanpa adanya kesukarelaan dari debitur, maka penarikan barang harus melalui proses pengadilan.
“Harus ada surat dari pengadilan,” ucapnya.
Apabila kreditur tetap bersikeras melakukan penarikan tanpa adanya proses tersebut, maka jelas sudah menyalahi putusan MK.
“Itu jelas pelanggaran, tetapi untuk menentukan pidana atau bukan itu adalah ranah kepolisian,” katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan lantaran masih adanya praktik-praktik tidak ‘manusiawi’ yang dilakukan perusahaan leasing atau pihak ketiga (debt collector) dalam proses eksekusi.
Meski sebenarnya, OJK sebagai regulator, kata dia, sudah sering kali mengimbau kepada perusahaan leasing untuk meningkatkan perbaikan dalam proses penarikan terhadap debitur yang wanprestasi.
“Kita selaku regulator sudah kerap mengingatkan perusahaan leasing untuk mengikuti aturan. Kita akan melakukan teguran ke perusahaan yang masih nakal,” tegasnya.

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi
Baca Juga: Dapat 7 Akreditas, Kemenkes RI Puji Puskesmas di Kabupaten Banjar
Baca Juga: Pegadaian Siap Terbitkan Kartu Kredit Khusus
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Aprianoor