apahabar.com, BANJARMASIN – Menyikapi wabah virus Corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung menerbitkan fatwa.
Fatwa tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Ada sembilan ketentuan hukum dalam fatwa bernomor 14 Tahun 2020 itu.
Salah satu isi fatwa berbunyi: bisa meninggalkan Salat Jumat. Anjuran demikian pun menuai pertanyaan sejumlah kalangan. Belakangan Sekretaris Umum MUI Kalsel, Fadhly Mansour ikut meluruskannya.
Fadhly memastikan bunyi fatwa hukum tersebut hanya berlaku pada pasien dalam pengawasan (PDP) dan suspect Corona. Sebab masing-masing pasien kategori itu digolongkan gejala terjangkit, dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak fisik dengan pasien positif Corona.
Mereka sudah pasti diisolasi dan memang sangat dianjurkan untuk menjalankan ibadahnya di tempat perawatan. Ini tentu berlaku pada kawasan yang potensi penularan virus corona tinggi.
“PDP dan suspect dilarang melaksanakan Salat Jumat di Masjid karena dikhawatirkan akan menularkan virus Corona,” ujarnya.
Menurutnya, larangan itu bertujuan menjaga kemaslahatan umat beragama. Juga diyakini dapat menimbulkan kebaikan untuk kepentingan umum.
“Tentu, prinsip dalam islam orang mencegah itu lebih baik daripada mengobati,” ucapnya.
Maka untuk orang normal atau sehat yang tidak terpapar virus menular bebas melakukan Salat Jumat atau berjemaah di masjid. MUI menganjurkan warga bisa menjaga diri supaya tidak terkena wabah virus corona dalam pelaksanaan ibadah sekalipun Provinsi Kalsel potensi penularannya rendah dibanding daerah lain, seperti DKI Jakarta ataupun Yogyakarta.
“Mereka wajib dan tetap menjalankan kewajiban Salat Jumat di masjid,” pungkasnya.
MUI, lanjut dia juga mengajak umat Islam untuk melakukan Qunut Nazilah atau berdoa untuk menangkal turunnya malapetaka di setiap salat fardhu. Dibaca pelan saat Salat Sirriyah dan dibaca keras saat Salat Jahriyah.
Kemudian juga mengajak umat Islam agar memperbanyak wudu sesuai tata caranya secara benar dan sempurna. Terutama saat mencuci kedua tangan agar melakukannya lebih ekstra dengan memakai sabun agar diyakini lebih bersih, saat berkumur dan saat membersihkan hidung.
“Karena sesuai keterangan para ahli kesehatan, cara-cara tersebut diyakini dapat menangkal penularan Virus Corona,” ujarnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah